Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Digunakan untuk Kepentingan Politik

Foto: dok Sumeks - Mobil BG 7112 NZ ternyata berisikan anggota DPRD Provinsi Sumsel dan ikut dalam rombongan balon Bupati Banyuasin ke partai Golkar, Rabu 24 April 2024.--

BANYUASIN - Saat pendaftaran salah satu bakal calon Bupati ke partai Golkar, ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas.

 

 

Mobil dinas jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ ternyata berisikan anggota DPRD Provinsi Sumsel dan ikut dalam rombongan balon bupati tersebut.

 

Pendaftaran salah satu bakal calon Bupati Banyuasin ke partai Golongan Karya (Golkar) Rabu 24 April 2024.

 

Mobil Toyota Hiace itu sendiri ikut dalam rombongan salah satu balon bupati Banyuasin itu, dan terparkir di halaman partai Golkar untuk mengambil formulir pendaftaran Bupati Banyuasin dari partai Golkar.

 

Tentunya hal itu sangat disayangkan, apalagi larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.

 

"Kok pakai fasilitas negara,"kata salah satu narsum yang enggan disebutkan namanya. Infonya mobil itu berisikan merupakan anggota DPRD Provinsi Sumsel.

 

Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya lebih di teknis, sedangkan terkait ada hal hal yang mengarah pelanggaran itu dengan Bawaslu.

 

"Coba koordinasi dengan Bawaslu,"katanya.

 

Sementara itu, April Yadi, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Banyuasin mengatakan terkait informasi dari masyarakat saat pengambilan formulir bakal calon Bupati dan Wakil Bupati diduga adanya oknum memakai fasilitas negara.

 

BACA JUGA:Mobil Dinas untuk Kepentingan Politik, Antoni Yuzar: Hanya Kebetulan Mampir

BACA JUGA:Pengemin Perebutkan 329 Objek Lelang di 15 Kecamatan Kabupaten OKI

BACA JUGA:Siap-Siap Mobil Mewah Eks Kasus Korupsi di Sumsel Segera Dilelang, Harga Mulai dari Rp50 Jutaan

 

Pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN untuk dapat mempedomani peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara.(*)

Tag
Share