Heboh Beredar Video Detik-detik Bharada E Pindah Agama demi Nikahi Kekasih

Foto: Hos - Bharada E Manado bersama calon istrinya Ling Ling--

JAKARTA  - Lama tak terdengar kabarnya, sosok Richard Eliezer atau Bharada E mendadak kembali mencuri perhatian.

 

Kali ini, fokusnya bukan lagi pada kontroversi seputar kasus kematian Brigadir Joshua, melainkan mengenai rencana pernikahannya.

 

Ia diketahui pindah agama mengikuti keyakinan calon istrinya, Ling Ling.

Hal itu dilihat dalam unggahan Channel YouTube Katolikku Keren.

 

Berikut informasi selengkapnya.

 

Bharada E Pindah Agama

 

Dalam unggahan tersebut, dituliskan bahwa Bharada Eliezer akan menerima Sakramen Pernikahan pada pertengahan April ini.

 

Demi menikahi kekasihnya, Bharada Eliezer rela pindah keyakinan dari Kristen Protestan menjadi Katolik.

 

Dalam unggahan tersebut, Bharada E dilayani oleh Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado bersama calon istrinya, Ling Ling.

 

Sontak, unggahan tersebut langsung ramai dikomentari netizen.

"Puji Tuhan Welcome home Bharada Richard Eliezer... Semoga menjadi orang Katolik yang taat Pada Tuhan selalu," komentar seorang netizen dalam akun Instagram Katolikku Keren.

 

"Selamat datang Bharada E," tandas yang lain.

 

“Puji Tuhan selamat menjadi anggota keluarga besar gereja Katolik utk bharada Richard semoga menjadi garam dan terang dan tetap setia dgn pilihanmu,” timpal yang lain.

 

Waktu Pernikahan Terungkap?

Bukan hanya itu, kabar lain menyebutkan bahwa Bharada E dan Ling Ling akan segera mengikat janji suci pernikahan mereka di hadapan altar Gereja pada pertengahan atau akhir bulan April 2024.

 

Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi anggota Gereja Katolik, Bharada E sebelumnya mengikuti agama yang sama dengan orang tuanya, yaitu Kristen Protestan.

 

Mengulik ke belakang, sebelumnya Bharada E telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Februari 2023 karena keterlibatannya dalam kematian Brigadir Joshua. 

 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Putri Candrawati dan Si Kembar Rihana-Rihani Nyoblos Bareng di TPS Khusus di Lapas

 

Saat itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran Pasal 340 dan Pasal 338 bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan