Gelar Halal Bihalal, Bupati Ogan Ilir Minta Maaf
// Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, bersama Wabup, Ardani, dan Sekda, Muhsin Abdullah, saat halal bihalal bersama pegawai Pemkab Ogan Ilir usai apel gabungan di Lapangan KPT Tanjung Senai Indralaya--
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," jelas Panca.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH ASN bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Panca menambahkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen seperti Bagian Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban.
Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 13 Kg, Reskrim Polsek Plaju Terima Penghargaan dari Kapolda Sumsel
"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu siap dalam segala situasi," tutupnya.