Boyamin Gojek

Foto : FB - Dahlan Iskan--

"Praperadilan sarana melawan penegak hukum yang dianggap tidak atau belum profesional," ujar Boyamin.

 

"Praperadilan tidak melawan pelaku kejahatan. Sehingga kami sebagai pemohon terhindar dari rekovensi –gugatan balik," katanya.

 

Maka Boyamin melayangkan somasi ke kejaksaan agung. Somasi kedua akan dilayangkan dua minggu lagi. Setelah itu, kalau kejaksaan agung belum bisa mengungkapkan dalang di balik korupsi timah ini Boyamin akan ajukan praperadilan.

 

"Di situ kami akan buka data-data yang selama ini tersembunyi," ujar Boyamin.

 

Tahun 2004 Boyamin sudah mempraperadilankan jaksa di Sukoharjo, Solo. Yakni soal korupsi pengadaan sepeda motor di DPRD Sukoharjo. Perkara itu macet di tengah jalan.

 

Di praperadilan itu Boyamin menang. Pengadilan memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan perkara itu.

 

Lalu di Boyolali. Tahun 2014. Korupsi di DPRD di sana tidak berlanjut. Sudah lima tahun. Boyamin gugat praperadilan kejaksaan. Menang. Perkara dilanjutkan. Mereka masuk penjara.

 

Boyamin juga praperadilankan jaksa soal Bank Century. Yakni ketika perkara itu berhenti sampai di pejabat Bank Indonesia. Tidak sampai ke Budiono –yang kemudian menjadi wapres itu.

Tag
Share