Saksi Persidangan Diduga Dikeroyok Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur

Foto: DeoOTP - Kondisi korban baju robek hingga luka cakaran--

Saat dibawa kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Martapura, terjadi keributan antara Sani dan pegawai kejaksaan yang membawa saksi pengadilan. 

 

Saat itulah diduga terjadi pengeroyokan terhadapan Marsal Sani, oleh sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.

 

Sehingga korban Sani mengalami luka cakar dada kanan dan luka memar pada leher. Atas kejadian itu pihak korban, oleh istri korban atas nama Nelis Sri Wahyuni melapor ke Polres OKU Timur.

 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, saat dikonfirmasi sumateraekspres.id (Group OKU Timur Pos) membantah adanya pengeroyokan oleh anak buahnya.

 

"Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja," kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.

 

Nelis Sri Wahyuni, istri Sani membenarkan membuat laporan. Dia mengatakan suaminya dikeroyok oknum pegawai kejaksaan yang membawa suaminya menjadi saksi sidang.

"Jadi saat keluar dari ruang sidang, di belakang kantor (Sani) dikeroyok," kata Nelis saat dikonfirmasi wartawan. (clau)

Tag
Share