Hampir 4 Tahun Buron, Penjambret Mahasiswi Unsri Akhirnya Terciduk Di rumahnya

Foto: dok Sumeks - AMANKAN: pelaku penjambretan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), pada tahun 2021 lalu akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Sabtu, 23 Maret 2024--

OGAN ILIR - Pelarian pelaku penjambretan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), pada tahun 2021 lalu akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Pelaku bernama Putra Wahyu alias Roi (24), warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham menerangkan, pelaku merupakan target operasi pada Operasi Pekat Musi 2024.

"Pelaku ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan," ungkapnya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, bersama Anggota Tim Macan OI Opsnal Pidum Sat Reskrim.

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, 22 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB ini juga diback up oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim.

"Status pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan," lanjutnya.

Dipaparkan Kasat Reskrim, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh informan kepada personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Informan tersebut menyebutkan, bahwa tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 24 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 19.00 di depan Kampus Unsri Indralaya, sedang berada dirumahnya di Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pun, langsung menuju ke Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim untuk berkoordinasi perihal keberadaan DPO tersebut.

Kemudian, Tim Macan OI dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, langsung meluncur ke Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Ogan Ilir, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dapat dipastikan keberadaan DPO tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB pada 22 Maret 2024, tim langsung melakukan penggerebekan dirumah DPO yang diinformasikan.

Saat penggerebekan, didapatkan seorang laki-laki yg mengaku bernama Putra Wahyu, lalu petugas menginterogasi secara lisan, dan Putra Wahyu mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan pada tahun 2021 silam.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama temannya yang lain bernama Rudi Alamsyah yang sudah tertangkap pada tahun 2021 lalu," jelasnya.

Atas pengakuan tersebut, pelaku dibawa dan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, pelaku mengungkapkan, bahwa perbuatan itu dilakukannya pada saat korban mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba pelaku mengambil paksa atau menjambret Handphone korban yang berada di dalam box saku bagian depan sepeda motor korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet dan memar dibagian kaki dan tangan.

BACA JUGA:Kejari Serang Setop Kasus Muhyani yang Bunuh Maling yang Mau Curi Kambingnya, Ini Alasannya

BACA JUGA:Maling Kabel Senilai Rp 18 juta, Pelaku Berhasil diamankan Polisi

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan LP-B/237/X/2021 Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 24 Oktober 2021.(*)

Tag
Share