Insiden Kecelakaan Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Sobli Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto : dok Sumeks Sidang Insiden Kecelakaan Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri, 15/03/24--

SUMSEL - Meski berdalih tidak ada unsur kesengajaan menabrak korban hingga menyebabkan meninggal dunia, terdakwa Sobli (46) warga Talang Kelapa Alang-Alang Palembang tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi SH MH, pada sidang yang digelar Jumat 15 Maret 2024 sependapat dengan penuntut umum Kejari Palembang.

Bahwa, terdakwa Sobli sebagaimana fakta persidangan telah terbukti secara sah karna kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Terdakwa Sobli, dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas hakim ketua bacakan amar putusan pidana terhadap terdakwa Sobli.

Dalam pertimbangan pidana, majelis hakim memberikan pengurangan 6 bulan pidana dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Terdakwa Sobli saat menjalani sidang vonis atau insiden kecelakaan sebabkan korban meninggal dunia.--

Yang mana, pada persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Sobli dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang jadi pertimbangan meringankan pidana terhadap terdakwa yakni, terdakwa mengakui berterus terang serta menyesali perbuatannya.

“Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi dan akan berhati-hati lagi saat berkendara,” ujar hakim ketua bacakan pertimbangan pidana.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum serta JPU Kejari Palembang Allan Pratomo SH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Sobli melalui penasihat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan pidana.

Sebab, menurut penasihat hukum sebagaimana fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh penuntut umum Kejari Palembang.

Selain itu, terdakwa Sobli mengatakan meminta maaf kepada majelis hakim karena tidak ada unsur kesengajaan sedikitpun meski menyebabkan korban meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan