Komite IV DPD RI Dukung Perbaikan Moral Hazard Koperasi

Foto : Host - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan Rencana Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. --

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta., SH., MH., menyampaikan bahwa dalam perubahan pada Perubahan Undang-Undang Perkoperasian semoga DPD RI tidak hanya membahas RUU, namun bisa membahasnya.

“Semoga nanti Komite IV DPD RI bisa ikut membahas Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian ini, tidak hanya memberi pandangan saja,” jelas Senator dari Provinsi Maluku tersebut.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP

Ketua Komite IV DPD RI, KH. Amang Syafruddin, Lc., Senator DPD RI dari Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa DPD RI mempertanyakan keseriusan Pemerintah untuk mengurus Koperasi di Indonesia.

Secara politis kekayaan Indonesia digerogoti oleh oligarki, sehingga ekonomi Indonesia perlu ditopang oleh Koperasi, oleh sebab itu Koperasi harus diperkuat oleh Pemerintah, ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.

RDPU terkait Perubahan Undang-Undang Perkoperasian ini berjalan dengan dinamis. Pada RDPU tersebut terungkap bahwa DPD RI mendorong Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian untuk mendukung kesejahteraan Masyarakat Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan