Pemkot Palembang Belum Terima Laporan Resmi Tentang Oknum ASN yang Tidak Netral

// Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan ia bersama pihaknya siap untuk menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang tidak netral di Pemilu. Foto: dokumen/sumeks.co----

PALEMBANG - Sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ASN di Kota Palembang harus bersikap netral.

Mengenai hal itu, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan ia bersama pihaknya siap untuk menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yakni Camat, Lurah, dan Pejabat OPD yang terbukti memihak salah satu calon

"Meskipun saya belum menerima laporan resmi, jika informasi tersebut benar ada Camat yang tidak netral. Maka saya akan langsung mengonfirmasi kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, untuk memastikan kebenarannya," ungkapnya kepada awak media pada Senin 4 Maret 2024.

Dijelaskan Ratu Dewa, menurut prosedur yang berlaku, ada langkah-langkah yang akan diambil ketika ada laporan mengenai ASN atau non PNSD.

"Apabila memang ada mekanisme, kami meminta Inspektorat sebagai petugas internal untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah saya menerima informasi secara resmi, langkah selanjutnya adalah membawanya langsung ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin," jelasnya. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Ir Hj Juniah MP Raih Suara Masyarakat Terbanyak, Tembus Diangka 10.897 Suara

Kendati itu, Ratu Dewa menyebutkan bahwa netralitas ASN dalam pemilu sangat krusial. Pemkot Palembang bersama stakeholder juga mengawasi dan memantau jalannya Pemilu berharap agar ASN tidak terlibat dalam pelanggaran pemilu.

"Prinsip netralitas ini berlaku untuk ASN dan pegawai honorer," tutupnya. 

Diketahui, untuk ASN yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kode etik, hukuman moral, penurunan pangkat, hingga hukuman tertinggi berupa penahanan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

 

Tag
Share