Belajar dari Kasus Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, Bisakah Orang Tidak Bayar Utang Dipenjara?

Foto : Disway - Wulan Guritno dan Sabdya Ahessa --

JAKARTA - Wulan Guritno kembali jadi perbincangan publik, setelah dirinya melaporkan sang mantan kekasih, Sabdya Ahessa atau Sabda ke polisi.

Artis cantik itu melayangkan gugatan perdata ke mantan kekasihnya perkara utang piutang.

Gugatan itu berisi laporan terkait dana talangan yang diberikan Wulan ke Sabda untuk perbaikan rumah Sabda di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pihak Pengadilan Jakarta Selatan juga membenarkan hal tersebut.

Dalam gugatan tersebut, Sabda yang disebut sebagai tergugat harus mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah tersebut.

Belajar dari kasus tersebut, apakah orang yang tidak membayar utang bisa dipenjara?

Mari simak informasinya di bawah ini.

Orang Tidak Bayar Utang Bisa Dipenjara?

Urusan pinjam meminjam sejatinya diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi seperti berikut:

"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."

Namun Pasal 19 ayat 2 di UU HAM menyebutkan bahwa, "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

Kasus Penggelapan atau Penipuan

Meski demikian, kasus utang piutang bisa saja dilaporkan ke kepolisian atas dasar penggelapan atau penipuan.

Adapun pasal mengenai penggelapan bisa Anda temukan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 yang berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."

Sementara untuk pasal penipuan ada pada Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Pada intinya, suatu masalah utang piutang tentu bisa saja dibawa ke ranah hukum apabila ada perjanjian yang dianggap sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan