Larang Balap Liar, Pelanggar Terancam Pidana

Satlantas Polres OKU Selatan Perketat Patroli Malam Cegah Balap Liar Selama Ramadhan-Fhoto:Ist---

KORANOKUTIMURPOS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) secara tegas melarang kaum muda melakukan aksi balap liar selama bulan suci Ramadhan. Larangan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Hendri Rozim, menegaskan bahwa balap liar bukan hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Selama bulan Ramadhan, kami meningkatkan patroli, terutama pada malam hari hingga menjelang sahur, di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar. Kami mengimbau para remaja agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Hendri Rozim, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, balap liar kerap terjadi pada malam hingga dini hari, khususnya setelah salat tarawih dan menjelang waktu sahur. Kondisi jalan yang relatif sepi sering dimanfaatkan oknum remaja untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa memikirkan risiko yang dapat ditimbulkan.

BACA JUGA:Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Idul Fitri

BACA JUGA:Petani di OKU Selatan Keluhkan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

Padahal, aktivitas tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku balap liar, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya, termasuk warga yang hendak beribadah ke masjid, pedagang yang beraktivitas pada malam hari, hingga masyarakat yang mencari makan sahur.

AKP Hendri Rozim menambahkan, Satlantas Polres OKU Selatan akan mengedepankan upaya preventif melalui patroli rutin, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja. Namun demikian, pihaknya juga tidak akan ragu melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku balap liar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi pelanggar, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kendaraan dapat kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Balap liar sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 115 huruf b disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Internal, Polres OKU Selatan Lakukan Tes Urine

BACA JUGA:Kapolda Buka Bersama Mahasiswa Se-Sumsel

Sementara itu, Pasal 297 menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000. 

Selain sanksi tersebut, pengendara yang terlibat balap liar juga kerap melakukan berbagai pelanggaran lain, seperti tidak menggunakan helm standar, menggunakan knalpot brong, tidak membawa surat-surat kendaraan, hingga memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar keselamatan. Semua pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan