Petani di OKU Selatan Keluhkan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

Petani di Kecamatan Muaradua Kisam Menunjukkan Pupuk Subsidi yang Dijual Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)-Fhoto:Ist---

KORANOKUTIMURPOS.ID — Keluhan terkait mahalnya harga pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Sumatera Selatan. Sejumlah petani mengaku resah lantaran harga pupuk subsidi di tingkat pengecer dijual jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pupuk subsidi jenis Urea dijual hingga mencapai Rp130 ribu per sak, sementara pupuk NPK bahkan menembus Rp140 ribu per sak. Padahal, sesuai ketentuan resmi pemerintah, HET pupuk subsidi jenis Urea ditetapkan sebesar Rp90 ribu per sak dan NPK Rp92 ribu per sak.

Perbedaan harga yang cukup signifikan ini dinilai sangat memberatkan petani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil serta meningkatnya biaya produksi pertanian.

IN, salah satu warga Desa Bayur, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tingginya harga pupuk subsidi yang ia beli.

“Kami sangat keberatan. Selisih harganya besar sekali. Kalau terus begini, tentu memberatkan petani. Pupuk subsidi itu seharusnya membantu, bukan malah menjadi beban tambahan,” keluhnya, Jumat (27/02/2026).

BACA JUGA:Diduga Akhiri Hidup dengan Insektisida

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Internal, Polres OKU Selatan Lakukan Tes Urine

Menurut IN, pupuk merupakan kebutuhan vital dalam kegiatan pertanian. Tanpa pupuk yang memadai, hasil panen sulit maksimal. Namun, dengan harga yang melambung tinggi, petani terpaksa mengurangi jumlah pembelian, bahkan ada yang menunda pemupukan.

“Kalau pupuk mahal, kami terpaksa mengurangi dosis atau menunggu sampai ada uang. Ini jelas berpengaruh pada hasil panen,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah petani lainnya di wilayah Muaradua Kisam dan sekitarnya. Mereka berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap oknum pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

“Kami minta Dinas Pertanian, distributor, dan aparat penegak hukum untuk melakukan sidak. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai petani terus dirugikan,” ujar seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menilai, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga pupuk subsidi di tingkat pengecer melambung tinggi. Padahal, pemerintah pusat telah mengatur secara jelas tata niaga dan harga jual pupuk subsidi demi melindungi petani.

BACA JUGA:Respons Cepat Abusama, Jalan Pusat Kota Muaradua Mulai Diperbaiki

BACA JUGA:Pemkab OKU Gandeng ITB, Dorong Percepatan Pembangunan Berbasis Iptek

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan