Disdikbud Ogan Ilir Bakal Terbitkan Surat Edaran Terkait Tradisi di Sekolah
Foto : IST - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, memberikan informasi terkait penyelenggaraan perpisahan sekolah di Ogan Ilir.--
OGAN ILIR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, akan menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perpisahan di sekolah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, surat edaran yang bakal diterbitkan nanti, tentunya akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Bupati Ogan Ilir.
"Nanti kami terbitkan surat edaran terkait perpisahan siswa, baik PAUD, TK, SD, dan SMP. Dengan terlebih dahulu meminta petunjuk ke Pak Bupati," sebutnya, Rabu, 28 Februari 2024.
Menurut Sayadi, perpisahan sudah menjadi sebuah tradisi bagi siswa dan pihak sekolah dimanapun. Akan tetapi, perpisahan juga bisa menjadi buah simalakama.
"Memang buah simalakama. Dilarang, kasihan dengan anak dan para orang tua, karena tidak ada perpisahan," lanjutnya.
Melihat dilema yang terjadi di sekolah di Kabupaten Ogan Ilir ini, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir akan merumuskan formula untuk pelaksanaan perpisahan di sekolah.
"Nanti kami rumuskan dulu formula untuk pelaksanaan perpisahan. Mungkin menggelar perpisahan secara sederhana," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sayadi juga mengingatkan kepada seluruh sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir, supaya tidak membebani para orang tua atau wali murid.
"Jangan sampai pelaksanaan perpisahan itu justru membebani para orang tua dan wali murid," imbaunya.
Terkait kisruh penyelenggaraan perpisahan ini, juga terjadi di Kota Palembang. Dinas Pendidikan Kota Palembang, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran agar meniadakan acara perpisahan siswa di tingkat TK/Paud, SD, dan SMP.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori menjelaskan, Surat Edaran tersebut menyebutkan mengenai berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di semua sekolah, termasuk negeri dan swasta.
"Hal ini mencakup Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang berencana mengadakan acara perpisahan atau pelepasan untuk siswa-siswi kelas akhir di tingkat TK, SD, dan SMP," jelasnya.
Lanjut Ansori mengatakan, larangan perpisahan bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi Pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi.
"Kami memberikan larangan kepada semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan sekolah," katanya.
Oleh karena itu, Ansori menyampaikan sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa, karena dianggap mampu secara finansial dan tidak mendapat protes dari siswa atau guru dapat dikenai sanksi.
- Program Unggulan Pangdam II/Sriwijaya di OKI Dilanjutkan, Kunjungi Sekolah Dasar Ini
- Luar Biasa! Program Ayo Sekolah Polsek Muara Kuang Ogan Ilir, Sasar Pelajar yang Bolos Saat Jam Belajar
- Tingkatkan Kegemaran Siswa Membaca, Mobil Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah SD Negeri 10 Kayuagung
Sanksinya berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Jika melanggar berarti dia tidak memperhatikan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, sehingga harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah kita tetapkan," tegasnya.(*)