Pj Bupati OKI Lantik 15 CPNS PKN STAN, Semoga Bisa Berkontribusi Membangun
Foto : IST - CPNS STAN yang dilantik Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi.--
KAYUAGUNG - Sebanyak 15 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara (PKN STAN) dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelantikan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si.
Puluhan CPNS STAN yang dilantik tersebut memang mengisi jabatan sebagai Pengelola Data dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, mengginggatkan kepada yang dilantik sebagai pegawai yang baru yang berasal dari politeknik PKN STAN jangan pernah merasa eksklusif.
"Saudara adalah orang-orang terpilih yang yang mengabdi sebagai PNS di lingkungan Pemkab OKI, semoga kalian bisa berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten OKI dan bisa bekerja sama dengan atasan kalian," ujarnya.
Disampaikan Pj Bupati, bekerjalah dengan menggali potensi diri masing-masing, jadilah pioneer bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik.
Kabupaten OKI, butuh energi positif untuk lompatan pembangunan ke depan.
“Jadi jalankan fungsi dan peran secara profesional, bertanggung jawab. Serta berkomitmen dalam menghindari segala larangan dan menjalankan segala kewajiban," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mauliddini mengatakan dalam laporannya peserta yang akan di lantik dan di ambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara (PKN STAN) Tahun 2022 sebanyak 15 orang.
- 1.391 Peserta Akan Ikuti SKD CPNS Kemenkumham Babel
- 464 Pelamar Tidak Ikut SKD CPNS Kemenkumham Sumsel
- SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Resmi Berakhir
"Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil serta sanggup mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan kedinasan," tukasnya.(*)