Satreskrim Ungkap Kasus Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

FOTO : DEO/OKUTPOS - TERLIHAT : Tersangka saat didampingi kuasa hukumnya saat berada di Unit Pidkor Satreskrim Polres OKU Timur.--

MARTAPURA - Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dana (APBN).

 

Tersangkanya oknum PJs Kades Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang periode Tahun 2019 dan Tahun 2020 berinisial AZ (59), warga Dusun II Tegal Arum Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten OKU Timur.

Ungkap kasus pidana korupsi tersebut berdasarkan LP -A /13/IX/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 18 September 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi  terhadap adanya Dugaan Penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Dana Desa (APBN) yang diterima oleh Desa Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang, Kabuoaten OKU Timur Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020.

Sebagaimana Dimaksud Dalam “Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk alat bukti, Saksi berjumlah 77 orang, Saksi Ahli 3 orang, Ahli Hukum Pidana 1 orang, Ahli INTAKINDO 1 orang, Ahli BPKP 1 orang, Bukti Surat / Dokumen yang telah disita kemudian dilakukan pembungkusan dan atau penyegelan atas dokumen tersebut," katanya.

Sedangkan kata Kasat, untuk jumlah kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AZ selaku Pjs Kades Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang,  Kabupaten OKU Timur Periode Tahun 2019 sampai dengan 2020.

"Terhadap penggunaan Dana Desa Pada Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.356.580.686,00 sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov.Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023," Tandasnya.(*)

Tag
Share