Kasus Asusila Oknum BPD OKU Berlanjut, Saksi Korban Beri Keterangan

Sidang dugaan kasus asusila oknum BPD bergulir. -Istimewa---

BATURAJA - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana asusila dengan terdakwa berinisial SR, oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin (9/2/2026).

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Kartika tersebut mengagendakan pemeriksaan empat saksi dari pihak korban. Yakni AN, GT, SY dan NI.

Sidang digelar secara tertutup mengingat materi perkara yang disidangkan bersifat sensitif. Proses persidangan dipimpin majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Sahita Dewi, S.H.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa SR tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Ia mengikuti jalannya sidang melalui sambungan video call dengan alasan tengah menjalani perawatan akibat penyakit tuberkulosis (TBC) yan dideritanya.

Meski tidak hadir secara fisik, terdakwa tetap didampingi empat orang penasihat hukum yang menyimak jalannya pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, saksi AN memaparkan kronologi dugaan kejadian yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tebar 110 Ribu Bibit Ikan

BACA JUGA:Percepat Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Lahat, Muara Enim, dan PALI

 Saksi menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi, korban Bersama terdakwa sempat menuju kediaman salah satu pejabat daerah di OKU untuk mengurus proses perpindahan lokasi kerja, namun tidak berhasil bertemu.

Setelah itu, terdakwa mengajak korban kesebuah toko jamu dan menawarkan untuk minum jamu namun korban menolak dan menunggu di dalam mobil.

Perjalanan kemudian berlanjut menuju sebuah hotel di kawasan Sukajadi dengan alasan terdakwa hendak menemui seseorang. 

Namun, setelah tiba di lokasi, korban menilai tidak ada pihak yang dimaksu terdakwa.

Merasa khawatir, korban sempat mengirim pesan singkat kepada NI yang merupakan adik korban untuk dijemput.

korban kemudian mendesak terdakwa untuk mengantarkan pulang. setibanya dirumah, terdakwa diduga melakukan Tindakan asusila didalam mobil. dugaan tersebut dibantah oleh terdakwa SR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan