Bawa 165 Kg Brondolan Sawit, Pria di OKU Diamankan Petugas
Tersangka FZ diamankan polisi lantaran diduga mencuri berondolan sawit. -Istimewa---
KORANOKUTIMURPOS.ID – Upaya pengamanan areal perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI) kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial FZ (46), warga Kecamatan Lengkiti, diamankan setelah diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit di wilayah perusahaan tersebut, Jumat (6/2/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di areal perkebunan PT SBI tepatnya di Blok V27 Afdeling IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasus ini terungkap saat petugas keamanan perkebunan bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Brimob tengah melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan keamanan dan tindak pencurian hasil perkebunan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 16.30 WIB petugas patroli mulai menyisir areal perkebunan.
Selang setengah jam kemudian, petugas mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan membawa muatan karung di bagian belakang kendaraan.
BACA JUGA:Harga Kopi OKU Selatan Masih Stabil
BACA JUGA:Edukasi Pencegahan Kebakaran ke Siswa
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa tiga karung yang dibawanya berisi brondolan buah kelapa sawit yang diambil dari areal perkebunan PT SBI tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo serta tiga karung brondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 165 kilogram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lengkiti untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, pihak yang melaporkan kejadian tersebut adalah Aidi (46), karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Sementara korban dalam kasus dugaan pencurian tersebut adalah PT Surya Bintang Indonesia.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Propemperda 2026