Board Manual
Ilustrasi Ahok dan Nicke Widyawati.----
Tentu semua direksi dan komisaris BUMN harus membaca dan mendalami board manual di masing-masing perusahaan. Antara satu BUMN dan BUMN lain bisa tidak sama. BUMN begitu besar. Bidang usahanya sangat luas. Board manual itu disesuaikan dengan kekhasan jenis usaha dan besar kecilnya perusahaan BUMN.
Salah satu yang diatur dalam board manual adalah: transaksi sebesar apa yang harus mendapat persetujuan dewan komisaris.
Tentu saya tidak hafal semua isi board manual. Harus dibaca lagi. Tapi untuk ukuran Pertamina batas nilai transaksi itu diatur tegas. Pakai presentasi terhadap nilai aset. Rasanya tiga persen atau lima persen.
Kalau transaksi yang dilakukan masih di bawah presentasi yang ditetapkan direksi tidak perlu minta persetujuan komisaris.
Apakah transaksi LNG dengan perusahaan Amerika itu di atas presentasi yang ditetapkan manual? Saya tidak tahu. Rasanya di bawah presentasi yang ditetapkan.
Hanya saja jangan-jangan tidak ada yang mengingatkan adanya board manual itu di persidangan.
Pekan lalu saya ke Pertamina. Untuk peringatan ulang tahun K-3. Pertamina mengadakannya dengan sangat serius. Tahun lalu begitu fatal kecelakaan kerja yang terjadi di Pertamina. Sampai banyak yang meninggal. Tidak boleh lagi terjadi.
Salah satu langkah nyatanya: semua karyawan Pertamina diberi ''Keplek Stop!'' Harus dipakai setiap hari.
Dengan memakai keplek itu setiap karyawan Pertamina diberi wewenang menghentikan pekerjaan mana kala melihat ada tanda-tanda bahaya.
Selama ini bawahan merasa tidak punya wewenang itu. Bahkan bila berani menyetop pekerjaan bisa dianggap menghambat produksi.
Langkah lainnya: aspek keselamatan dimenangkan mana kala berhadapan dengan kepentingan bisnis. Lalu: departemen keselamatan dipisahkan dari departemen produksi. Kalau jadi satu pastilah produksi selalu diutamakan --mengalahkan keselamatan.
Tapi selama acara itu saya tidak sempat bertanya ke direksi di sebelah saya soal board manual. Maka saya tetap lupa berapa persen batas keharusan minta persetujuan komisaris.
Tapi lantaran aset Pertamina itu begitu besarnya, rasanya transaksi LNG itu masih di bawah prosentasi keharusan minta persetujuan komisaris.
Tapi mengapa direksi Pertamina tidak bersikap lebih hati-hati dengan cara minta persetujuan komisaris meski pun di bawah presentasi?
Masalahnya bukan di direksinya. Bisa di dewan komisarisnya. Kalau permintaan persetujuan itu melanggar board manual dewan komisaris tidak akan mau memberikan persetujuan. Itu dianggap melebihi wewenang.