Polres OKU Tangkap Terduga Sindikat Pencuri Sawit

Polres OKU tangkap terduga sindikat pencuri sawit di kebun PT Mitra Ogan. -Istimewa---

PENINJAUAN- Unit Reserse Kriminal Polsek Peninjauan berhasil mengungkap tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang disertai pencurian dengan pemberatan di areal kebun kelapa sawit milik PT Mitra Ogan, Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasus ini diungkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 huruf d, subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pelapor dalam perkara ini adalah Hairun (47), karyawan swasta yang berdomisili di Dusun III Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan. Sementara korban merupakan perusahaan perkebunan PT Mitra Ogan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan mandor lapangan, Azwin Zoni, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kebun sawit setelah mendengar suara buah sawit jatuh. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor segera menghubungi petugas keamanan kebun untuk melakukan pengintaian di lokasi.

BACA JUGA:KNPI OKU Selatan Gelar Musda VI, Bupati Abusama Serukan Kontribusi Nyata Pemuda

BACA JUGA:Serahkan Bonus untuk 600 Atlet dan 200 Pelatih Palembang, Total Rp12,7 Miliar

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati dua orangterduga pelaku yang tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal, dibantu seorang sopir yang bersiap membawa hasil curian menggunakan kendaraan pikap. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti. 

Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial SB (38), YS (37), dan BR (52), seluruhnya merupakan warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan. 

Salah satu tersangka berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut diduga hasil curian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 855 kilogram, satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam bernopol BG 8875 C.

Kemudian, satu buah egrek alat panen sawit, serta satu buah tojok yang digunakan untuk menaikkan buah ke atas kendaraan.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di jalan Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan. Saat dihentikan petugas keamanan dan dimintai keterangan, para tersangka mengakui ," ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.

BACA JUGA:Imbau Sopir dan Penumpang Bus Utamakan Keselamatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan