BGN Imbau SPPG Tak Gunakan Makanan Pabrikan, Prioritaskan UMKM Lokal
Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) diimbau tidak menggunakan makanan buatan pabrik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).-Ist_--
KORANOKUIMURPOS - Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) diimbau tidak menggunakan makanan buatan pabrik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Imbauan tersebut merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
“Jangan lagi pakai biskuit atau roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi oleh warga sekitar dapur, baik UMKM maupun ibu-ibu PKK,” ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (13/12/2025).
Nanik yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG mencontohkan praktik baik yang telah diterapkan di Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA:KUA Cermin Kehadiran Negara dalam Pembentukan Keluarga
BACA JUGA:Tindak Tambang Liar di Muara Enim, Tutup Tiga Titik
Di daerah tersebut, roti diproduksi oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah. Selain itu, mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan berbagai produk pangan lainnya.
Seluruh produk tersebut wajib memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). PIRT merupakan izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau UMKM.
Izin PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atas rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin ini berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan tingkat risiko rendah hingga menengah.
Oleh karena itu, Nanik meminta Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin PIRT.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” ujar mantan wartawan senior tersebut.