Banjir Sumatera, Kemenhut Temukan Indikasi Pembalakan Ilegal di Hulu DAS
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan identifikasi awal untuk menelusuri penyebab banjir yang melanda Pulau Sumatera.-tangkapan Layar---
Selain proses pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta kemungkinan gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.
Kemenhut juga akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bersama Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, serta penataan ulang alur sungai yang tersumbat material.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk bertindak secara profesional, transparan, dan terpadu dengan seluruh pemangku kepentingan demi mengungkap akar kerusakan hulu DAS serta memulihkan fungsi hidrologisnya. Penindakan pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa.