Tiga Langkah Kemenag Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Kepala Biro HKP Thobib Al-Asyhar--
2. Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi Layanan Aduan
Gerakan Pesantren Ramah Anak dijalankan dengan dukungan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Kemenag telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemenkumham, dan Kemenkes. Sinergi ini mencakup upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, pembangunan rumah ibadah ramah anak, peningkatan kesehatan, serta penguatan ketahanan keluarga.
Sebagai bentuk inovasi layanan, Kemenag juga menghadirkan Telepontren, kanal pengaduan kekerasan berbasis WhatsApp dengan nomor 0822-2666-1854. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melapor secara cepat, aman, dan rahasia. Setiap laporan akan langsung diteruskan ke sistem tindak lanjut di tingkat pusat maupun daerah.
“Kerja sama antarinstansi dan pemanfaatan teknologi ini memastikan setiap laporan kekerasan di pesantren dapat direspons cepat, tepat, dan berpihak kepada korban,” jelas Thobib.
3. Praktik Baik Pesantren Ramah Anak
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Selaraskan Kebijakan Pembangunan Pariwisata Nasional
BACA JUGA:Beri Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Latih Pendidik Sebaya Cegah Perkawinan Anak
Semangat perubahan kini mulai tampak di berbagai daerah. Di Pesantren An-Nuqoyah Guluk-Guluk Sumenep, misalnya, santri dan pengasuh bersama-sama menyusun Kode Etik Santri serta membentuk Unit Perlindungan Anak.
"Di Pesantren Nurul Islam Jember, pendidikan gender dan kesehatan reproduksi diintegrasikan dalam kegiatan belajar mengajar," kata Thobib.
Sementara Pesantren Al-Muayyad Surakarta membuka hotline pengaduan kekerasan dan posko konsultasi bagi santri, dan Pesantren Cipasung Tasikmalaya mengembangkan sistem pelaporan rahasia berbasis kelompok santri.
“Pesantren-pesantren ini menunjukkan bahwa nilai Islam sejalan dengan semangat perlindungan anak. Pendidikan yang menanamkan kasih sayang dan adab akan melahirkan santri yang berkarakter kuat dan berempati,” ujar Thobib.
Data dan Komitmen Berkelanjutan
Berdasarkan data Satgas Pesantren Ramah Anak, hingga Oktober 2025 tercatat 25 kasus kekerasan di satuan pendidikan keagamaan yang telah ditangani. Kasus tersebut meliputi pelecehan seksual, perundungan, dan kekerasan fisik, dengan berbagai langkah penanganan mulai dari klarifikasi, penonaktifan pelaku, hingga pendampingan psikologis bagi korban.
Kemenag juga mendorong partisipasi aktif seluruh lembaga pendidikan keagamaan melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Hari Anak di Madrasah, Pesantren, dan Rumah Ibadah. Edaran ini mengajak seluruh madrasah dan pesantren menjadikan peringatan Hari Anak sebagai momentum memperkuat komitmen perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Membangun pesantren ramah anak bukan hanya soal mencegah kekerasan, tetapi juga menumbuhkan budaya asuh yang penuh kasih dan menghargai martabat anak,” tegas Thobib.