Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap Kasus 1 Kilogram Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

PRESS RELEASE : Satres Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel ungkap Kasus Narkoba satu kilogram atau 1.062 gram di Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.--

BACA JUGA:Penyegaran, Kasatreskrim Hingga Kapolsek Dimutasi

Jeratan Hukum Berat

Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, hingga penjara 6 sampai 20 tahun.

“Ini adalah bentuk komitmen Polri. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di OKU Timur. Siapapun yang terlibat, baik pelaku maupun oknum, akan kami tindak tegas sesuai hukum pidana dan kode etik,” tegas Kapolres.

Sinergi dan Edukasi

Lebih jauh, Kapolres menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa informasi dari warga sangat membantu aparat kepolisian dalam melakukan pengungkapan.

“Bahaya narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus waspada, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” ujar AKBP Adik Listiyono.

BACA JUGA:Lapas Martapura Gelar Kegiatan Kemandirian WBP di Bidang Budidaya Hortikultura

BACA JUGA:Turun ke Jalan Proyek Pelebaran, Soroti K3 Hingga Rambu Lalu Lintas

Pengungkapan sabu seberat lebih dari 1 kilogram ini sekaligus mempertegas komitmen Polres OKU Timur dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta implementasi nilai Asta Satya, khususnya poin ketujuh yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan narkoba.  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan