Hamil 8 Bulan, Anak di OKU Timur Korban Asusila Ayah Kandung
KASUS ASUSILA -- Petugas Sat Reskrim Polres OKU Timur mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung di Mapolres OKU Timur, Rabu (24/9/2025). --
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelas IPTU Sundono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 46 dan 47 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan bisa mencapai lebih dari 15 tahun penjara, sudah menanti S (45) atas tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Setelah pemeriksaan, berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas IPTU Sundono.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual, terutama dalam lingkup keluarga, bisa terjadi di mana saja.
Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami peristiwa serupa.