130 Calon Anggota Baznas 2025–2030 Ikuti Tes Kompetensi

Seleksi calon anggota Baznas 2025 - 2030--
KORANOKUTIMURPOS.ID- Seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030 memasuki tahap tes kompetensi. Fase yang diikuti 130 peserta ini berlangsung di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Seleksi calon anggota Baznas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kementerian Agama menindaklanjuti amanat itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 939 Tahun 2025, ditetapkan Tim Seleksi untuk masa kerja 2025–2030.
Total ada 383 pendaftar seleksi calon anggota Baznas 2025 – 2030. Dari jumlah itu, 141 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, namun hanya 130 orang yang hadir mengikuti tes kompetensi.
Tes ini mencakup ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Tujuannya, menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural calon anggota. Hasil ujian pengetahuan dasar dan penulisan makalah akan menentukan peringkat peserta. Dari situ, 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara.
BACA JUGA:Zakat-Wakaf Perlu Dimaksimalkan, Potensinya Capai Rp220 Triliun
BACA JUGA:Industri Olahraga Berdaya Saing di Kancah Dunia
“Seleksi menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan Baznas yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.
“Ke depan, Baznas diharapkan mampu bersinergi lebih kuat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, seleksi ini sangat menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola zakat nasional,” tambah Abu.
Abu Rokhmad menambahkan, prinsip transparansi dan akuntabilitas dijaga dalam setiap tahapan seleksi. Proses dilakukan terbuka melalui media cetak, elektronik, dan digital agar publik dapat mengawasi.
Metode seleksi dengan tiga instrumen penilaian (tes pengetahuan, penulisan makalah, dan wawancara) diharapkan mampu memberikan gambaran objektif tentang kapasitas calon anggota. Tujuannya, melahirkan pemimpin Baznas yang memahami regulasi, menguasai manajemen zakat, serta memiliki kepekaan sosial.
“Ini wujud komitmen Kementerian Agama untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya.