Pemkab OKU Selatan Gelar Seleksi 3 OPD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melaksanakan seleksi terbuka, Uji Kesesuaian (Job Fit) dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Emilia Hotel, Palembang. Senin, 01 September 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---
MUARADUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar seleksi terbuka sekaligus uji kesesuaian (job fit) dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Kegiatan ini berlangsung di Emilia Hotel, Palembang, pada Senin, 1 September 2025.
Seleksi terbuka tersebut difokuskan pada tiga jabatan, yaitu Sekretaris DPRD OKU Selatan, Kepala Dinas Perpustakaan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Masing-masing jabatan diikuti oleh empat aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Selain itu, sejumlah jabatan juga masuk dalam tahap evaluasi, antara lain Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapperida, serta Kepala Dinas Sosial.
Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., MM., menegaskan bahwa seleksi terbuka ini merupakan amanat Undang-Undang, khususnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan, sehingga prosesnya diharapkan berlangsung akuntabel, berintegritas, dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Minta Sekolah Optimalkan Perpustakaan
BACA JUGA:Segera Panggil Bupati dan Direktur PDAM
Seleksi ini juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang adil bagi ASN dalam menunjukkan kompetensi, serta menyiapkan pemimpin yang memiliki kapasitas manajerial dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., dalam sambutannya berpesan agar para peserta mengikuti proses dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi integritas, serta menampilkan kemampuan terbaiknya.
“Semoga melalui proses ini lahir pejabat yang mampu mengemban amanah, memberikan pelayanan publik berkualitas, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.
Rahmattullah juga mengingatkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat dijabat maksimal lima tahun, dan perpanjangan masa jabatan akan dipertimbangkan berdasarkan kinerja, kompetensi, serta kebutuhan instansi dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan koordinasi bersama BKN.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting untuk memastikan keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.