Cekcok, Petani di OKU Tusuk Rekannya
Editor: Yogi
|
Sabtu , 30 Aug 2025 - 15:38

NP harus berurusan dengan polisi lantaran menusuk rekannya sendiri. -Istimewa---
BACA JUGA:Pimpin Rakor Program Makan Bergizi Gratis, Sekda OKU Selatan Tekankan Pentinya Sinergi
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Bongkar Gelanggang Sabung Ayam
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara maksimal 5 tahun.