Cekcok, Petani di OKU Tusuk Rekannya

NP harus berurusan dengan polisi lantaran menusuk rekannya sendiri. -Istimewa---

BACA JUGA:Pimpin Rakor Program Makan Bergizi Gratis, Sekda OKU Selatan Tekankan Pentinya Sinergi

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Bongkar Gelanggang Sabung Ayam

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan