THM di OKU Ditutup Sementara

Anggota SatpolPP Kabupaten OKU melakukan penutupan sementara di sejumlah tempat hiburan malam. -Eris/OKES---
BATURAJA - Usaha hiburan malam di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan.
Pemerintah daerah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 300.1/852/XX/2025 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) yang belum memenuhi aturan, izin dan pajak.
Langkah penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Firmansyah.
Ia menegaskan, penutupan bukan berarti seluruh THM tidak memiliki izin, melainkan karena ada beberapa ketentuan yang perlu diperjelas dan dilengkapi, khususnya terkait legalitas usaha serta kewajiban pajak.
“Untuk izin perlu diperjelas fungsinya untuk apa. Kami bersama OPD terkait berupaya adil, melihat dari dua sisi, desakan masyarakat yang menolak hiburan malam dan hak pengusaha yang berkomitmen taat aturan,” ujar Firmansyah.
Sementara itu, Anggota DPRD OKU Komisi I, Awal Fajri, menegaskan bahwa lembaga legislatif terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan Bupati ditegakkan dengan konsisten.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan Perluas Sekolah Lansia Jangkau hingga ke Desa
BACA JUGA:Data IPLM, Pemkab OKU Selatan Komitmen Kuat Tingkatkan literasi
“Surat keputusan penutupan harus ditegakkan secara adil bagi usaha yang tidak patuh aturan,” tegasnya.
Namun begitu, penutupan ini juga menuai tanggapan dari Asosiasi Hotel, Karaoke, dan Café Baturaja (AHKRAB).
Sekretaris AHKRAB, Heri Toyib, menyatakan bahwa kebijakan penutupan seharusnya tidak menyasar usaha yang telah mengantongi izin resmi, termasuk izin minuman beralkohol.
“Kami menghormati instruksi Bupati. Tapi jika usaha berizin lengkap ikut ditutup, dampaknya sangat merugikan. Padahal, pengusaha hiburan sudah menyetujui kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen,” jelas Heri.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan organisasi keagamaan Gerakan Nasional Pengawal Fatwah (GNPF) meminta agar pemerintah daerah tegas dan tidak memberi ruang bagi usaha hiburan malam yang dianggap berbau maksiat.
BACA JUGA:Minta Penerbangan Garuda Indonesia di Bandara SMB II Ditambah