249 Narapidana Lapas Muaradua Dapat Remisi

Penyerahan Remisi Kemerdekaan RI yang ke-80 Tahun. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---

Sementara untuk Remisi Dasawarsa (RD), jumlah hari pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 5 hari hingga 90 hari, dengan total 264 orang yang menerima RD

Hero Sulistiyono menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi Napi untuk memperbaiki perilaku.

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Ingatkan Masyarakat Waspada Bencana Alam

BACA JUGA:Sumsel Jadi Provinsi Kedua Yang Menerapkan QRIS Tap Damri

“Mudah-mudahan, remisi ini memberikan manfaat dan mendorong perubahan pola hidup menjadi lebih baik,” ujar Hero.

Kegiatan pemberian remisi kemerdekaan di Lapas Muaradua menjadi momentum penting dalam pembinaan warga binaan. Selain sebagai penghargaan, remisi diharapkan mampu meningkatkan disiplin, kesadaran hukum, dan semangat untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku positif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan