Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

Konpers regulasi baru seleksi Baznas--

Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Ia menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan