Wamenkop: Launching 19 Juli di Klaten, Ada 92 Percontohan Koperasi Desa

Foto: FB Hamenang - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo--
Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan secepatnya dikeluarkan karena akan dijadikan dasar untuk bank-bank Himbara, BPD, dan LPDB, serta KSP, untuk menjadi sumber pembiayaan percontohan ini.
"Akan segera keluar aturan PMK sebagai landasan hukum terkait pembiayaan percontohan," katanya.
Bagi Wamenkop, 92 percontohan Kopdes/kel Merah Putih yang ada di 38 provinsi itu, akan menjadi tempat referensi pembelajaran bagi koperasi desa atau kelurahan yang ada di sekitarnya.
"Kita juga sedang menyiapkan modul-modul pelatihan, termasuk bisnis modelnya, oleh Kementerian Koperasi," Tambahnya.
Oleh karena itu, untuk mensukseskan tahap kedua ini, Wamenkop berharap seluruh pihak terkait untuk menekankan pentingnya bekerja sama lebih baik lagi, hingga menghilangkan ego sektoral masing-masing kementerian dan daerah.
"Karena, ini tahap yang perlu kerja keroyokan. Supaya nanti hasil percontohan ini kegiatannya bisa betul-betul bagus dan ideal," ucap Wamenkop.
BACA JUGA:Gelar Musdes Kepengurusan Koperasi Merah Putih
Sementara itu, Wakil Menteri Desa (Wamendes) Riza Patria menekankan para kepala daerah, khususnya Bupati dan Walikota, untuk menyiapkan minimal 1 koperasi untuk dijadikan percontohan Kopdes/Kel Merah Putih.