Bintang Empat

Kejagung Jamintel dan PT Timah Tbk melakukan tanda tangan perbaikan tata kelola timah--Humas Kejaksaan Agung--
"Pokoknya saya akan terus persoalkan kasus ini," ujar Boyamin.
"Tidak bosan?"
"Tidak. Saya pernah gugat KPK sampai enam kali," katanya. "Ini kan baru akan dua kali," tambahnya.
"Gugat KPK soal apa?"
"Soal Bank Century. KPK tidak segera melanjutkan kasus Bank Century," katanya.
Tiap setahun sekali Boyamin menggugat KPK. Ia mengajukan gugatan praperadilan. Tidak kunjung dikabulkan. Lalu tiap enam bulan sekali. "Baru di gugatan keenam saya menang," katanya. "Lantas kasus Bank Century disidangkan di pengadilan," katanya.
Boyamin sudah banyak makan asam dan garam di soal seperti itu. "Kalau seratus gugatan saja sudah lebih," katanya. Semua menyangkut perkara korupsi yang tidak segera ditetapkan siapa tersangkanya.
Kali pertama ia menggugat kejaksaan adalah di Sukoharjo. Yakni ketika kejaksaan setempat menghentikan perkara pencurian sepeda motor. Itu tahun 2004.
Lalu ia menggugat kejaksaan Boyolali ketika kejaksaan setempat menghentikan kasus korupsi berjamaah di DPRD setempat. Tahun 2014. Gugatan dimenangkan Boyamin. Maka begitu banyak anggota DPRD Boyolali masuk penjara.
Kali ini lawan Boyamin bukan sembarang orang. Ada jenderal bintang empat (Purn) pula di belakangnya.
Boyamin sendiri pernah berbintang: yakni ketika jadi tokoh gerakan Mega-Bintang bersama Mudrick Sangidu di Solo. Purnawirawan bintang empat kini lawan purnawirawan Mega Bintang.(Dahlan Iskan)