Kebun Agrinas

Catatan dahlan Iskan--
Maka begitu disetori modal berupa 1,2 juta hektare kebun sawit tidak akan ada masalah. Setoran modal seperti itu tidak bisa dilakukan pada perusahaan BUMN yang sudah go public.
Bahwa Indra Karya harus banting stir dari kontraktor ke perkebunan tidak ada masalah. Toh karyawan Indra Karya tidak banyak.
Karyawan lama, terutama di bagian keuangan, bisa langsung kerja di bagian keuangan Agrinas. Karyawan bagian lain bisa diserap untuk pemeliharaan jalan dan pengairan kebun.
Masalah akan muncul saat serah terima kebun sitaan dilakukan. Apalagi kalau kebun yang diserahkan itu punya utang yang besar. Baik utang ke bank maupun ke pemasok.
Saya masih sulit membayangkan bagaimana teknis serah terimanya.
Mungkin di situ sulitnya. Maka, sampai saat ini, penyitaan kebun sawit besar-besaran itu masih sebatas pada dua hal: penandatanganan naskah penyitaan dan pemasangan papan penyitaan.
Dalam praktik sehari-hari perkebunan itu masih dikelola pemilik lama. Masih dipanen oleh perusahaan lama. Hasilnya pun tetap masuk ke perusahaan lama.
Walhasil PT Agrinas Palma Nusantara ternyata belum melangkah masuk ke kebun. Lokasi kebunnya sendiri berada di 9 provinsi, di 64 kabupaten. Begitu banyak perusahaan yang kena sita: 369 perusahaan.
Di dunia usaha, apa yang terjadi di perkebunan sawit ini merupakan satu peristiwa yang luar biasa spektakulernya. Ini akan menjadi peristiwa bersejarah: bila baik akan jadi sejarah baik, bila buruk akan jadi sejarah buruk.
Di sini beda baik dan buruk hanya setipis rambut dibelah tujuh bekas. (Dahlan Iskan)