Dua dari Tiga Tersangka Pencurian Toko Manisan Diamankan

Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko manisan di Kecamatan Muaradua. -Foto: HOS-Hos--

OKU SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko manisan di Kecamatan Muaradua. 

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor LP/B-/84/V/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, yang dilaporkan oleh korban pada 27 Mei 2025.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Kholik, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kanit Pidum IPDA Hendri Febriansyah, S.H., menyampaikan bahwa dua orang tersangka telah berhasil diamankan. 

Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 23 April 2025 sekitar pukul 02.50 WIB, di Lingkungan IX, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. 

Toko yang menjadi sasaran milik Salbiah (54), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di lokasi tersebut.

Menurut keterangan korban, kejadian diketahui saat ia membuka tokonya di pagi hari dan menemukan kondisi barang dagangan dalam keadaan berantakan. 

BACA JUGA:Apresiasi Pembentukan Koperasi Desa dan Siap Jalankan Koperasi Merah Putih

Merasa ada yang tidak beres, ia bersama suaminya memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua orang tidak dikenal sedang melakukan pencurian di dalam toko.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta yang terdiri dari barang dagangan dan uang tunai. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres OKU Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. 

Pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap salah satu tersangka, Heriyanto (32), seorang buruh bangunan asal Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua. 

Dalam pemeriksaan, Heriyanto mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, yakni:

Asril alias Aril (27), petani dari Desa Aromantai, Kecamatan Pulau Beringin. Lalu Kandar alias Kamid (35), petani asal Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua. Kandar saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan