Jual Sabu ke Anggota yang Menyamar, Bandar dibekuk Satres Narkoba Polres OKU

Foto: Ril - AW (36) Dibekuk Satres narkoba OKU, 27 mei 2025--
OKUTIMURPOS - Pria beralamat desa Kemelak Bindung Langit kecamatan Baturaja Timur yang diduga bandar narkotika dibekuk jajaran Satres narkoba Polres OKU karena menjual Sabu kepada anggotanya yang menyamar.
Pelaku AW (36) yang berprofesi Buruh tersebut harus pasrah digelandang ke Polres OKU pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wib dipinggir jalan lintas sumatera.
Kapolres AKBP Endro Aribowo, SIK MAP melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan telah mengamankan pelaku dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Barang bukti tersebut ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dipegang menggunakan tangan sebelah kiri pelaku, Sabu tersebut akan berikan berikan kepada anggota kita yang sedang menyamar sebagai pembeli," ungkapnya.
Setelah pelaku diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang disita berat bruto 2,04 gram, 2 bungkus plastik klip bening besar, 1 (satu) Ball plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian lanjutnya, Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Petugas kembali menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam lemari di rumah pelaku.