Bekerja Keluar Negri, Permohonan Paspor Wajib Disertai Surat Rekomendasi Disnaker

Bagi pekerja migran Indonesia, permohonan paspor harus disertai surat rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. -Foto: Eris/OKES-Eris--

BATURAJA - Masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memperhatikan ketentuan terbaru dalam pengurusan paspor. 

Kini, permohonan paspor harus disertai surat rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang berisiko tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Unit Kerja Khusus (UKK) Baturaja, Budi Hartati, mengungkapkan bahwa dokumen rekomendasi Disnaker merupakan persyaratan wajib sebelum pengajuan paspor diproses.

“Memang harus ada surat pengantar atau rekomendasi dari Disnaker agar pengurusan paspor bisa berjalan lancar,” tegas Budi, Selasa, 27 Mei 2025.

Budi menambahkan bahwa jumlah calon PMI yang mengajukan paspor di UKK Baturaja masih tergolong sedikit. 

Sebagian besar diarahkan untuk mengurus ke Kantor Imigrasi Muara Enim, terutama jika terdapat perbedaan data antara paspor lama dan KTP, seperti pada kolom tanggal lahir.

BACA JUGA:Pastikan Seluruh Peserta Aktif, Targetkan 100% Warga Tercover BPJS Kesehatan

Sejak diberlakukannya sistem layanan elektronik, UKK Imigrasi Baturaja telah menerbitkan lebih dari 500 paspor, sebagian besar untuk keperluan ibadah haji dan umroh.

Kini, proses penerbitan paspor telah dilengkapi dengan teknologi canggih seperti pemindaian sidik jari dan retina mata, guna menjamin keamanan dan keakuratan data pemohon.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024, pengurusan paspor kini mengikuti tarif baru yang mulai berlaku per 17 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Paspor biasa (5 tahun): Rp 350.000

Paspor biasa (10 tahun): Rp 650.000

Paspor elektronik (5 tahun): Rp 650.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan