Lesti Kejora Diduga Langgar Hak Cipta

Lesti Kejora, Foto IG-lestikejora--
JAKARTA - Pedangdut cantik Lesti Kejora terancam hukuman penjara empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebab mengcover lagu.
Lesti Kejora dipolisikan atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta, karena menyajikan ulang sebuah lagu milik YD tanpa izin dari pencipta dan mengunggahnya ke YouTube. Lantaran hal itulah, Lesti Kejora dijerat Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di kantornya.
Berdasarkan pengakuan YD, dugaan pelanggaran hak cipta tersebut terjadi sejak 2018 yang lalu. Tidak hanya satu, Lesti Kejora disebut melakukan cover terhadap beberapa lagu milik YD tanpa izin darinya.
YD yang merasa dirugikan lantas melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. "Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diunggah ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," tambahnya.
Ade Ary menyatakan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan YD terhadap Lesti Kejora tersebut.
BACA JUGA:Lepas Hijab, Olla Ramlan: Maaf Buat Mama Sedih
Dia menyebut saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman kasus berdasar barang bukti yang diserahkan YD kepada pihak kepolisian. "Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," jelasnya.
Sebelumnya, pedangdut cantik Lesti Kejora dipolisikan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut didaftarkan di Polda Metro Jaya pada hari Minggu.