Tegas Soal Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Enos : Ini Intruksi Presiden, Wajib Dibentuk dan Dijalanka

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M.--
MARTAPURA - Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. bersama Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih Se - Kabupaten OKU Timur.
Acara yang digelar di Bina Praja II Setda OKU Timur, Kamis, 8 Mei 2025 turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan, Asisten dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab OKU Timur, Para Camat, Kepala Desa dan Para Pengacara atau Notaris.
Koperasi Merah Putih adalah program pembentukan koperasi yang dirancang untuk dijalankan di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pendekatan koperasi yang berbasis prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. (Enos) menekankan bahwa pembentukan koperasi desa atau kelurahan merah putih wajib dilaksanakan karena ini merupakan Instruksi Presiden RI, dirinya menjelaskan semua program di daerah harus sejalan dengan program pemerintah pusat melalui koordinasi pemerintah provinsi.
"Kalau sudah keluar inpres artinya itu merupakan perintah langsung Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, bahkan saat di Magelang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden bahwa visi misi di daerah tidak boleh menyimpang dari visi misi Presiden RI, maka kita harus siap dalam pembentukan koperasi merah putih ini", tegas Bupati Enos.
Menurut Bupati Enos, Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih ini akan berdampak besar pada Pertanian, Ketahanan Pangan, dan sektor lainnya di Kabupaten OKU Timur. Ia berharap dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih dapat menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Martapura Cek Alat Pemadam Api Ringan
"Saya minta Kades sebagai pengambil keputusan di Desa dan Camat sebagai Koordinator harus serius mencermati pembentukan koperasi Merah Putih ini. Kita harus percaya dan tidak boleh ragu-ragu dengan program pemerintah pusat, semua harus berjalan dengan baik karena pasti semua demi kesejahteraan rakyat", tegasnya.
Di akhir pidatonya Bupati Enos menambahkan, "Selain Program Koperasi Merah Putih ini, semua program lainnya dari Pemerintah Pusat harus sukses hingga ke daerah seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Efisiensi Anggaran, hingga Swasembada Pangan", pungkasnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM OKU Timur H. Hasbullah, S.H., M.M. menyampaikan bahwa dasar pelansakaan yaitu UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih.
"Sementara petunjuk pelaksanaannya yaitu Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan Rahmat Allah, hari ini kita bisa menjalankan program pemerintah dalam rangka pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih", jelasnya.
Hasbullah juga menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya koperasi merah putih adalah mewujudkan asta cita Presiden RI nomor 6 yaitu Membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan Ir. H. Amiruddin, M.Si. terkait dengan Koperasi Merah Putih secara umum, teknis dan tata cara pembentukannya. Dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari para peserta sosialisasi.