Dianggap Ringan, Keluarga Korban Penganiayaan Ajukan Banding ke Kejari OKU Timur

Foto: Yai - Kejari OKU Timur menerima laporan pengaduan korban penganiayaan, Kamis 08 Mei 2025--
OKUTIMURPOS - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten OKU Timur terhadap Jupri Alamsyah (JA) pelaku penusukan yang terjadi pada tanggal 25 Oktober lalu membuat korban Ali Fatan serta pihak keluarga belum bisa menerima.
Pasalnya pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri dianggap terlalu ringan terhadap Jupri Alamsyah pelaku penganiayaan yang hanya dituntut 1 tahun 8 bulan, sehingga membuat korban dan pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum mengajukan banding.
Sebelumnya diketahui, peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban yang berdomisili di Desa Sidodadi kecamatan Belitang OKU Timur yang berprofesi sebagai Marbot Masjid sedang bercengkerama dengan teman-teman dikediamannya.
Kemudian tiba-tiba pelaku JA datang dengan membawa sebilah Pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya dan langsung menyerang korban dengan cara menusuk kakinya beberapa kali.
Akibatnya dari penyerangan tersebut korban mengalami luka serius dan harus dirawat di Rumah Sakit Islam Taqwa Gumawang sebelum dirujuk ke RS di Palembang.
Oleh karena itu, Atas kejadian tersebut korban dan pihak keluarga di dampingi kuasa hukum Adv Rumsi, S.H, M,H mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten OKU Timur untuk meminta keadilan atas tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijelaskan Rumsi, kedatangannya bersama korban(Red.Ali Fatan) ke kantor kejaksaan Negeri OKU Timur untuk mengajukan banding.
"Hari ini korban datang bersama saya selaku penasehat hukumnya ke kejaksaan negeri OKU Timur untuk menuntut keadilan atas tuntutan JPU yang kami anggap tidak sesuai dengan perkara terdakwa lakukan terhadap korban, ujar Rumsi, kamis 8/5/2025.
Menurut Rumsi, perkara ini sudah sampai pada titik tuntutan, 1,8 tahun dan diputus 1,8 tahun ini yang membuat korban dan keluarga belum terima, padahal seharusnya tuntutan untuk tindak pidana penganiayaan berat (pasal 351 ) KUHPidana dituntut 5 tahun kurungan.
- Gempar, Marbot Masjid di OKU Timur Ditusuk Oknum Kades Sidodadi, Begini Kondisinya
- Marbot Masjid Korban Penusukan Oknum Kades di OKU Timur Dibawa ke RSUD Palembang, Kondisinya Memburuk
- Kondisi Mulai Membaik, Pjs Bupati OKU Timur Jenguk Marbot Masjid Korban Penusukan Oknum Kades
"Klien saya selaku korban penusukan perkara pasal 351 KUHPidana meminta kepada pihak JPU untuk upaya banding atau upaya hukum yang lain," pungkasnya. (Ril)