Dua Perampokan Mobil Fuso Ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur

AMANKAN : Kedua Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur.--
MARTAPURA - Dua pelaku perampokan Mobil Fuso Truck warna merah BA 8172 HC dirampok saat melintas di jalan lintas Sumatera, Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur akhirnya ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Selasa 6 Mei 2025.
Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 17 / II / 2025 / POLRES OKU TIMUR / Polda Sumsel, Tanggal 03 Februari 2025 Sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Kedua pelaku tersebut, berinisial TM (27), dan DM (28), keduanya merupakan Warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda tanpa perlawanan. Sedangkan Kedua pelaku ini masuk dalam target Operasi Sikat Musi 2025," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono.
Sementara, lanjut Kanit IPDA Sudono untuk kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan indentitas kedua pelaku sudah berhasil dikantongi.
"Untuk kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, indentitas pelaku sudah kita kantongi," jelasnya.
BACA JUGA:TP PKK Sumsel Gandeng Dinsos Salurkan Bantuan dan Canangkan GSMP di Panti Sosial
Diberitakan sebelumnya, Mobil Fuso Truck warna merah BA 8172 HC dirampok saat melintas di jalan lintas Sumatera, Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 6.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut uang yang dibawa pengemudi mobil tersebut Dedel Frianto (41), warga Desa Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar raib bersama alat kunci peralatan mobil, STNK, Buku Tabungan BRI.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian Perampokan tersebut terjadi di jalan lintas Sumatera, Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 6.30 WIB.
Saat itu korban sedang mengemudikan mobil Fuso Truck warna merah BA 8172 HC, saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban di pepet komplotan pelaku dengan menggunakan satu unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam langsung menodong pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Karena takut, pengemudi mobio fuso tersebut langsung berlari tunggang langgang meninggalkan mobil yang dikemudikannya untuk menyelamatkan diri.
Disisi lain, komplotan pelaku langsung menggeledah barang bawaan korban didalam mobil dan mengambil uang Rp5 juta, 1 selembar STNK Mobil, 1 buku Kir, kunci peralatan mobil, Buku Tabungan.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.