Modus Korupsi KA Besitang-Langsa: Jalur Dipindahkan Tanpa Kajian dan Tak Sesuai Arahan Menhub

Foto : HOS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa--

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

Adapun keenam tersangka itu adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam pelaksanaan proyeknya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah memindahkan jalur KA Besitang-Langsa dari jalur yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Kasus tersebut, terjadi dalam rentang 2017-2019.

"Kepala Balai memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh menteri perhubungan ke jalur existing sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Akibatnya, terdapat sejunlah kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

"Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” ungkap Kuntadi.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran berperan sebagai pemecah paket-paket pekerjaan dengan tujuan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

"Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” beber Kuntadi.

"Sehingga, jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,3 Triliun.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, Bekas Pimpinan Bank Ditahan Jaksa

"Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp1,3 Triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total los," imbuh Kuntadi.

BACA JUGA:Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (AAS, RMY, dan HH), Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (AG), dan di Rutan Salemba (NSS dan AGB).(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan