Pelaku Rampas Motor Warga Ditangkap

DITANGKAP -- Pelaku Depi Ependi saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Foto: dokumentasi Polsek Madang Suku II --
"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak cepat. Berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo, ST.
BACA JUGA:Pisah Sambut Direktur RSUD Martapura
BACA JUGA:Diskominfo OKU Timur Kompak Halal Bi Halal Bersama Wartawan
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam atas nama NUKHOLIS, yang identik dengan kendaraan milik korban.
Sementara itu, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Jika nantinya ditemukan unsur pemberatan, seperti dilakukan berkelompok atau menyebabkan luka, maka ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 15 tahun penjara atau lebih," pungkasnya.