Satres Narkoba Polres OKU Selatan Amankan 1,1 Kg Sabu

Tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji. -Foto: Hamdal Hadi/harian OKU Selatan.---

MUARADUA – Tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji.

Dari operasi itu Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengamankan 2 orang pria yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1.1 Kg yang hendak diedarkan ke wilayah Kisam.

Naas, kedua orang pria itu berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres OKU pada Rabu, 12 Maret 2025, sekira Pukul 10.00 Wib.

Dua tersangka yang diamankan itu Asep Hartanto (40), seorang wiraswasta asal Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muaradua Kisam, serta Adi Saputra (17), warga Desa yang sama.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik merek Guanyinwang berisi Sabu dengan berat bruto 1.172 gram atau lebih dari satu kilogram.

Selain itu, diamankan juga sebuah tas abu-abu, sepeda motor Yamaha Vixion merah, uang tunai Rp200.000, serta satu unit ponsel Samsung.

BACA JUGA:PSMTI Sumsel Konsisten Selenggarakan Kegiatan Donor Darah

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Peninggiran.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di pinggir jalan Desa Peninggiran," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat lebih dari satu kilogram. Kedua tersangka mengakui barang tersebut adalah milik mereka," ujar AKP Alimin.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pemilik utama ganja tersebut," tegas AKP Alimin.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan