OTT OKU, 6 Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

konferensi pers KPK--

JAKARTA – Dari delapan orang yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU.

Hal itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (16/3/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan enam orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, tiga anggota DPRD OKU dan dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta.

Dari total delapan orang yang diterbangkan ke Jakarta dalam operasi tersebut, enam di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dua lainnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk FJ, MFR, UM, serta NOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR OKU,” ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Percapat Target Swasembada Pangan, Distribusikan Alat Mesin Pertanian

Sebagai bagian dari proses hukum tersebut, KPK langsung akan melakukan penahanan terhadap keenam tersangka.

Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK C1 dan Gedung Merah Putih.

KPK sendiri mengungkapakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jauh modus operandi serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

 

Tag
Share