Sekda OKU Selatan Pimpin Gotong Royong Bersihkan Sampah

Gotong royong pembersihan sampah liar yang berada di pinggir Sungai di Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua. Jumat, 14 Maret 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---

Tak hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, Perda ini juga mengatur tentang ketentuan pidana pada Pasal 46 ayat 2 menegaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 34 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dengan paling banyak Rp. 25 juta," ancamnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan