Sekda OKU Selatan Pimpin Gotong Royong Bersihkan Sampah
Editor: Yogi
|
Sabtu , 15 Mar 2025 - 19:57

Gotong royong pembersihan sampah liar yang berada di pinggir Sungai di Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua. Jumat, 14 Maret 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---
Tak hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, Perda ini juga mengatur tentang ketentuan pidana pada Pasal 46 ayat 2 menegaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 34 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dengan paling banyak Rp. 25 juta," ancamnya.