Kemenag dan KLHK Sinergi Kembangkan Hutan Wakaf Berbasis Eco-Theology

Audiensi Ditzawa Kemenag dengan Sekjen KLHK--

JAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama menggelar audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kantor KLHK. 

Pertemuan ini membahas pengembangan Hutan Wakaf sebagai upaya pelestarian lingkungan berbasis wakaf, termasuk pemanfaatannya untuk rumah ibadah dan sarana pendidikan di kawasan hutan lindung.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, konsep Hutan Wakaf adalah inovasi strategis dalam pengelolaan wakaf yang tidak hanya berfokus pada ibadah dan pendidikan, tetapi juga kelestarian alam serta ekonomi berbasis kehutanan.

"Wakaf bukan hanya untuk masjid dan sekolah, tetapi juga bisa menjadi instrumen pelestarian alam dan pemberdayaan ekonomi. Dengan skema ini, keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan bisa terjaga," ujar Waryono.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK, Mahfudz MP menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program tersebut. "Hutan wakaf memiliki potensi besar dalam rehabilitasi lahan kritis dan konservasi ekosistem hutan. KLHK siap berkolaborasi dalam penyediaan bibit, regulasi kehutanan, dan dukungan teknis lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:Minta Bupati Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadhan

Sebagai langkah awal, Kementerian Agama dan KLHK berencana menanam satu juta pohon matoa di sejumlah provinsi sebagai bagian dari gerakan rehabilitasi lingkungan berbasis wakaf. KLHK akan menyediakan akses ke balai pembibitan di 38 provinsi dan memberikan pelatihan bagi penyuluh kehutanan agar pengelolaan hutan wakaf berkelanjutan.

Selain aspek ekologi, pertemuan ini juga mengungkapkan pentingnya digitalisasi sertifikasi tanah wakaf guna memastikan status kepemilikan dan pemanfaatannya memiliki legitimasi hukum yang kuat. KLHK menyatakan bahwa regulasi antara UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disinkronkan sebagai dasar hukum pengelolaan hutan wakaf.

Dalam diskusi tersebut, KLHK juga menyambut baik pendekatan eco-theology yang diusung Kementerian Agama. Konsep ini mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam upaya konservasi lingkungan.

"Pendekatan eco-theology sangat relevan dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa menjaga hutan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial," tutur Mahfudz MP.

Sebagai tindak lanjut, kedua kementerian sepakat membentuk tim koordinasi lintas kementerian untuk merumuskan panduan teknis dan kebijakan terkait hutan wakaf. Model pengelolaan ini akan diuji coba di beberapa daerah, seperti Gunung Kidul, Kulon Progo, Kalimantan Barat, dan Aceh, sebelum diterapkan secara lebih luas.

Audiensi ini menjadi langkah penting dalam sinergi antara Kementerian Agama dan KLHK untuk mewujudkan Hutan Wakaf yang berkelanjutan dan produktif. Wakaf diharapkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan