Kemenag Dorong LKSPWU Wujudkan Potensi Wakaf Uang

Evaluasi LKSPWU dan Penyerahan SK Perizinan LAZ dan LKSPWU--

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus mengoptimalkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pasal 25 yang mengatur tata kelola wakaf uang.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem wakaf uang. Ia mengatakan, pengelolaan yang baik dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat penerima manfaat (mauquf alaih).

"Stakeholder dalam ekosistem wakaf harus kita dorong bersama agar pengelolaannya berdampak bagi masyarakat. Jangan hanya terpaku pada masjid, musala, dan makam saja," ujar Abu dalam acara Evaluasi LKSPWU dan Penyerahan SK Perizinan LAZ dan LKSPWU di Jakarta.

Menurut Abu, konsep wakaf uang perlu diperluas ke berbagai sektor, termasuk pesantren, agar manfaatnya semakin dirasakan. Ia juga menekankan perlunya strategi efektif dalam pengumpulan, distribusi, dan pemanfaatan wakaf uang agar menjadi instrumen baru dalam meningkatkan ekonomi Islam.

BACA JUGA:Target Rampungkan 73 Ribu Sertifikat

BACA JUGA:Kemenag Gagas Program Green Theology

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan, masih ada LKSPWU yang telah mendapatkan izin tetapi belum beroperasi optimal. “Saat mengajukan izin, seharusnya sudah dipikirkan bahwa praktik wakaf uang berbeda dengan bank konvensional. LKSPWU harus dikelola secara profesional dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” katanya.

Waryono juga menekankan pentingnya strategi komunikasi dalam pengumpulan dana wakaf. Ia mendorong pemanfaatan media sebagai alat sosialisasi agar LKSPWU semakin dikenal dan bisa memperluas jaringan donatur. “Top 5 LKSPWU harus menjadi motor penggerak bagi LKSPWU lain agar potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun dapat terwujud, seiring dengan optimalisasi aset wakaf non-tunai senilai Rp2,3 triliun,” tambahnya.

Kemenag berkomitmen menjadi fasilitator agar LKSPWU dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Dengan kolaborasi dan inovasi, diharapkan wakaf uang semakin berkembang dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami siap mendampingi dan menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan wakaf uang," pungkas Waryono.

 

Tag
Share