Pelaku Pembunuhan Berencana Asal OKU Timur Berakhir di Jambi

PRESS RELEASE : Polsek Cempaka, Polres OKU Timur saat melakukan pres realse di Humas Polres OKU Timur.--
Pada Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH.
Lalu dibantu Polres Merangin jambi melakukan penangkapan tersangka DA (30) di Kabupaten Merangin Kota Jambi.
"Pada saat dilakukan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Agus Cik (56)," bebernya.
Ia juga menyampaikan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
"Lalu Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Dan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun. Serta pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.