Sita 2,8 Kg Sabu dan Senpi Rakitan

Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kabupaten OKU Selatan.--

PALEMBANG- Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kabupaten OKU Selatan. Dalam operasi ini, polisi menyita 2,8 kilogram sabu-sabu, satu butir pil ekstasi, serta sepucuk senjata api rakitan yang diperoleh dari hasil barter narkoba.

Tersangka, Ario Shima alias Bagol, diringkus di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan, pada Rabu (19/2/2025). Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menggeledah rumah tersangka.

"Kami menemukan 2,8 kilogram sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam rumahnya. Selain itu, kami juga menyita senjata api rakitan beserta lima butir amunisi yang, menurut tersangka, diperoleh dari seorang pembeli sebagai tukar tambah dengan 1 gram sabu-sabu," ujar Harissandi dalam rilis pers, Jumat (21/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang. "Tersangka baru bebas pada November 2024 setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan," tambah Harissandi.

BACA JUGA:Meminta Kepala OPD Dukungan dalam Mensukseskan Program

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Muaradua Gelar Undian Tabungan Pesirah 2024

Bagol kini dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI tentang Narkotika. Kepada polisi, ia mengaku Barang haram tersebut dikirimkan ke sebuah hotel di Muaradua, dengan keuntungan mencapai Rp100 juta jika seluruhnya terjual.

"Sabu-sabu itu saya jual melalui kaki tangan di OKU Selatan. Sudah terjual sekitar 1 kilogram, dan saya memiliki 11 orang kaki tangan yang menyetor hasil penjualan setiap minggu. Senpi itu rencananya akan ditebus kembali oleh pembelinya," ungkap tersangka.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. 

 

Tag
Share