Kemenag Perkuat Regulasi Untuk Akuntabilitas Lembaga Zakat

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus perbaiki tata kelola zakat untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Sehingga, zakat semakin efektif dalam menanggulangi kemiskinan.

Langkah ini antara lain diwujudkan melalui penyusunan regulasi yang lebih ketat dan akreditasi lembaga zakat. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menegaskan, zakat harus dikelola dengan prinsip syariah-compliant governance agar dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola zakat tidak hanya patuh pada prinsip syariah, tetapi juga memenuhi standar good governance. Regulasi yang lebih ketat diperlukan agar lembaga zakat lebih transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat meningkat,” ujarnya di Jakarta.

Abu Rokhmad juga mengungkapkan, realisasi pengumpulan zakat masih tergolong rendah dibandingkan potensinya yang besar. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat regulasi guna meningkatkan efektivitas penghimpunan serta distribusi zakat agar tepat sasaran.

BACA JUGA:Dorong Perluasan Pasar Produk Kreatif di World Expo 2025 Osaka

Selain memperbaiki sistem pengumpulan, distribusi zakat juga akan lebih difokuskan pada pemberdayaan ekonomi mustahik. Dana zakat akan diarahkan untuk program berkelanjutan yang dapat membantu penerima manfaat keluar dari garis kemiskinan, bukan sekadar bantuan konsumtif.

Reformasi tata kelola ini akan dimulai dengan penguatan sistem akreditasi lembaga zakat. Standardisasi yang jelas akan memastikan bahwa dana yang dihimpun benar-benar dikelola secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Kemenag menargetkan peningkatan efektivitas zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan